Sabtu, 18 Oktober 2014

Kiat Mengatasi Kejenuhan


Kejenuhan merupakan sesuatu yang dapat mengganggu aktifitas setiap orang seperti akan mengganggu konsentrasi dalam pekerjaannya. Apalagi bagi anda yang mempunyai aktifitas yang monoton setiap harinya. Bosan, tiba-tiba menjadi malas, dan alhasil kegiatan dan pekerjaan anda pun akan terbengkalai begitu saja dengan kata lain tingkat produktifitas anda akan menurun drastis. Jangankan menyelesaikan pekerjaan, untuk berfikir jernih saja sangatlah sulit. Banyak sekali penyebab yang mungkin saja menjadi faktor pemicu munculnya kejenuhan. Misalnya saja anda terlalu memforsir diri anda untuk bekerja melebihi batas, berada didalam ruangan yang sama setiap hari, mengetik didepan PC atau laptop setiap hari dan lain sebagainya.

Berikut beberapa cara menghilangkan kejenuhan atau bosan:

1. Hiruplah udara segar diluar
Menghirup udara segar artinya anda mungkin terlalu menutup diri karena kejenuhan dan kebosanan sering dipicu oleh kegiatan rutin yang monoton seperti kegiatan belajar atau pun pekerjaan anda. Salah satu cara yang mungkin saja dapat anda coba adalah dengan keluar sebentar dari rumah atau pun gedung atau dari ruangan apapun itu untuk menghirup udara luar yang segar. Atau lakukan apa yang membuat Anda senang.

2. Mendengarkan musik
Alunan nada yang menenangkan sangat baik untuk menormalkan rasa tidak karuan dan jenuh yang mungkin saja anda rasakan. Sudah banyak bukti bahwa dengan mendengarkan musik dapat menghilangkan kejenuhan. Pilihlah jenis musik yang menjadi favorit anda.

3. Menonton film favorit
Menonton film merupakan salah satu cara mengatasi kejenuhan, menonton film merupakan salah satu kegiatan yang akan mengundang rasa senang dan santai sekaligus rasa puas.

4. Bermain game dan internet
Internet sangat membantu mengatasi kejenuhan, seperti bermain game online yang benyak game-game menarik yang dapat anda mainkan maupun  anda download dari yang dapat di mainkan secara geratis maupun berbayar, bahkan di internet anda dapat membaca situs-situs informasi/berita untuk mendambah wawasan anda dan sekaligus mengalikan pikiran jenus anda.

5. Bergabung di suatu komunitas
Bergabung di suatu komunitas akan membuat anda memiliki banyak teman, teman yang banyak dapat mengatasi kejenuhan. Apalagi bila anda mempunyai teman yang bisa menghibur anda. Seringlah berkumpul dengan mereka untuk mengatasi kejenuhan anda. Namun pilihlah komunitas yang memberi manfaat positif dan membuat anda enjoy bahkan kalau bisa yang dapat menunjang perkembangan profesi atau keahlian anda. Forum di Internet juga bisa menjadi cara yang efektif, karena dapat berbagai informasi dengan tidak harus bertatap muka.

6. Jalan-jalan atau Berlibur
Datanglah ke tempat–tempat yang menyenangkan seperti berjalan-jalan misalkan jalan-jalan ke Mall atau nonton di Bioskop atau yang lainnya. Tidak harus jauh, yang terpenting adalah kualitas dan rasa enjoy yang anda dapatkan disaat jalan-jalan. Atau jika anda memiliki waktu libur yang cukup, anda bisa menjadikan berlibur dan berekreasi sebagai pilihan. Dengan anda berekreasi, otomatis anda akan dapat melupakan segala rutinitas yang anda lalui setiap hari. Dengan begitu, kondisi anda pun akan lebih fresh dan bisa kembali kepada kondisi seperti semula. Kejenuhan pun tanpa terasa sudah hilang dengan sendirinya. Kegiatan jalan-jalan dan atau berlibur ini dapat anda lakukan sendiri maupun bersama orang-orang yang anda sayangi seperti keluarga(ayah dan ibu), teman-teman anda atau pun orang yang ada sayangi.

7. Berolahraga
Berolahraga juga dapat di jadikan sebagai pengusir kejenuhan. Ada berbagai macam olahraga yang dapat anda pilih, misalnya saja berlari, jalan-jalan ringan, bermain sepakbola, futsal, badminton dan lain sebagainya disesuaikan dengan pribadi dan olahraga favorit anda masing-masing.

8. Jatuh Cinta
Jatuh cintalah, jatuh cinta akan menghilangkan kejenuhan anda namun hati-hati karena bila anda cuma jatuh cinta namun tak bisa bersama maka kejenuhan akan beralih ke kegalauan.



Sekian beberapa kiat/cara mengatasi kejenuhan atau bosan dari saya.


Kamis, 16 Oktober 2014

Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan

Macam-macam Bentuk Badan Usaha



1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Dibawah ini merupakan kelebihan dan kekurangan Perusahaan Perseorangan:


Kelebihan:
  • Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
  • Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
  • Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
  • Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
  • Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
  • Pengendalian seutuhnya
  • Organisasi sederhana
Kekurangan:
  • Bertanggung jawab atas semua kerugian
  • Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
  • Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
  • Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
  • Dana terbatas
  • Ketrampilan terbatas

2. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Dibawah ini merupakan kelebihan dan kekurangan CV:

Kelebihan:
  • Mudah mendapatkan kridit pinjaman
  • Relatif mudah untuk didirikan
  • Modal besar karena didirikan banyak pihak
  • Kerugian ditanggung bersama
Kekurangan:
  • Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
  • Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
  • Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

3. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya. Para pemegang saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang telah disertakan, dan tidak ikut menanggung utang-utang yang dilakukan oleh perusahaan, dalam arti bahwa kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang-utang perusahaan.
Pemegang saham merupakan pemilik dari PT. yang memunyai hak-hak tertentu seperti:
  • Memilih Direksi
  • Meneliti jalannya perusahaan
  • Menyetujui tambahan saham, sebelum salah dijual/dikeluarkan
  • Menentukan manajemen
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT) adalah sebagai berikut :
  • Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  • Copy KK penanggung jawab / Direktur
  • Nomor NPWP Penanggung jawab
  • Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  • PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  • Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  • Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
  • Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  • Siap di survey
Sementara  Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
1.     Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2.     Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3.     Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4.     Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5.     Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
6.     Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)

Dibawah ini merupakan kelebihan dan kekurangan PT:

Kelebihan:
  • Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
  • Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham
  • Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
  • Kepemilikan mudah berpindah tangan
  • Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
  • Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
  • Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
Kekurangan:
  • Modal dan ukuran perusahaan besar
  • Sulit untuk membubarkan PT
  • Pajak berganda pada pajak penghasilan / PPh dan pajak deviden

4. Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko/co dan operasi/operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
  • Perorangan yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  • Badan hukum koperasi yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia:
  • Landasan Idiil = Pancasila
  • Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
  • Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat.
Prinsip Koperasi:
  • Keanggautaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian SHU ( sisa hasil usaha ) adil sebanding dengan besarnya
  • jasa masing - masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal




Prosedur dan Legalitas


Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :

1. Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
  • Tanda Daftar Perusahaan
  • NPWP
  • Bukti Diri
Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
  • Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
  • Izin Domisili
  • Izin Gangguan
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Izin dari Dep.Teknis


2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain.
Yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.



Referensi:

  • http://dhitaaa.blogspot.com/2012/10/prosedur-pendirian-usaha.html
  • http://catatankecilperkuliahan.blogspot.com/2013/11/regulasi-dan-prosedur-pendirian.html
  • http://mochammaddiego.blogspot.com/2013/12/regulasi-dan-prosedur-pendirian.html
  • http://debydeboy.blogspot.com/2013/11/tugas-1-regulasi-dan-prosedur-pendirian_6.html
  • http://nadiayashinta.blogspot.com/2013/11/regulasi-dan-prosedur-pendirian.html

Sponsor