Macam-macam Bentuk Badan Usaha
1. Badan Usaha / Perusahaan
Perseorangan atau Individu
Perusahaan
perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang.
Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara
tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk
mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya
jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan
penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan
seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain
sebagainya.
Dibawah ini merupakan kelebihan dan
kekurangan Perusahaan Perseorangan:
Kelebihan:
- Relatif
mudah didirikan dan juga dibubarkan
- Seluruh
keuntungan dinikmati sendiri
- Tidak
ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- Jangka
waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- Sewaktu-waktu
dapat dipindah tangankan
- Pengendalian
seutuhnya
- Organisasi
sederhana
Kekurangan:
- Bertanggung
jawab atas semua kerugian
- Tanggung
jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- Sulit
mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- Keuntungan
yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- Dana
terbatas
- Ketrampilan
terbatas
2. Persekutuan Komanditer / CV /
Commanditaire Vennotschaap
CV
adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua
orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara
aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal
saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif
mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal
disebut sekutu pasif.
Dibawah ini merupakan kelebihan dan
kekurangan CV:
Kelebihan:
- Mudah mendapatkan kridit pinjaman
- Relatif mudah untuk didirikan
- Modal besar karena didirikan banyak pihak
- Kerugian ditanggung bersama
Kekurangan:
- Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak
terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki
oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT /
persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya. Para pemegang saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas pada modal yang telah disertakan, dan tidak ikut menanggung
utang-utang yang dilakukan oleh perusahaan, dalam arti bahwa kekayaan pribadi
pemilik tidak ikut menanggung utang-utang perusahaan.
Pemegang saham merupakan pemilik
dari PT. yang memunyai hak-hak tertentu seperti:
- Memilih Direksi
- Meneliti jalannya perusahaan
- Menyetujui tambahan saham, sebelum salah
dijual/dikeluarkan
- Menentukan manajemen
Syarat umum pendirian Perseroan
Terbatas (PT) adalah sebagai berikut :
- Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2
orang
- Copy KK penanggung jawab / Direktur
- Nomor NPWP Penanggung jawab
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
- PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan
tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika
berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk
perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
- Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko,
atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Siap di survey
Sementara Syarat pendirian PT
secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
1. Pendiri
minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2. Akta
Notaris yang berbahasa Indonesia
3. Setiap
pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps.
7 ayat 2 & ayat 3)
4. Akta
pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7
ayat 4)
5. Modal
dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32,
ps 33)
6. Minimal
1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
Dibawah ini merupakan kelebihan dan
kekurangan PT:
Kelebihan:
- Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta
pribadi
- Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik
saham
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian
saham
- Kepemilikan mudah berpindah tangan
- Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam
bentuk dividen
- Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan
pemegang saham
Kekurangan:
- Modal dan ukuran perusahaan besar
- Sulit untuk membubarkan PT
- Pajak berganda pada pajak penghasilan / PPh dan pajak
deviden
4. Koperasi
Koperasi
adalah merupakan singkatan dari kata ko/co dan operasi/operation. Koperasi
adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan
bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan
orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum dengan melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat
menjadi anggota koperasi yaitu:
- Perorangan yaitu orang yang secara sukarela menjadi
anggota koperasi;
- Badan hukum koperasi yaitu suatu koperasi yang menjadi
anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Berikut di bawah ini adalah landasan
koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia:
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri
sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat.
Prinsip Koperasi:
- Keanggautaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian SHU ( sisa hasil usaha ) adil sebanding
dengan besarnya
- jasa masing - masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Prosedur dan Legalitas
Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan
beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :
1. Tahapan Pengurusan
Izin Pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak
boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang
bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang
dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap
hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole
distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan
berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang
merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan
lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen
yang diperlukan, sebagai berikut :
- Tanda Daftar Perusahaan
- NPWP
- Bukti Diri
Selain itu terdapat
beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep.
Perdagangan.
- Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh
Dep.Perindustrian
- Izin Domisili
- Izin Gangguan
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Izin dari Dep.Teknis
2. Tahapan pengesahan
menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap
usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala
besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang
dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat
suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam.
Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan
menurut bidang yang dijalani
Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis
bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap
pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti
kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan
pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain.
Yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan
jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan
usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan
bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan
mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai
kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM,
Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
Referensi:
- http://dhitaaa.blogspot.com/2012/10/prosedur-pendirian-usaha.html
- http://catatankecilperkuliahan.blogspot.com/2013/11/regulasi-dan-prosedur-pendirian.html
- http://mochammaddiego.blogspot.com/2013/12/regulasi-dan-prosedur-pendirian.html
- http://debydeboy.blogspot.com/2013/11/tugas-1-regulasi-dan-prosedur-pendirian_6.html
- http://nadiayashinta.blogspot.com/2013/11/regulasi-dan-prosedur-pendirian.html