Pengertian Warganegara
Warga negara
diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang
menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya
sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara
karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu
negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan
bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum.
Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
HUKUM DALAM SUATU NEGARA
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik,
ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara
utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum
pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di
mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau
kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur
persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan
lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa
“Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela.
Di dalam suatu
negara pastinya ada hukum dan pemerintahan. Tetapi apa yang membedakanya?
apakah hukum di negara lain sama dengan hukum di negara indonesia?Berikut
penejelasanya.
·
Ciri-Ciri Dan
Sifat Hukum
Bahwa hukum itu
meliputi beberapa unsur, yaitu:
1. Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan
itu bersifat memaksa.
4. Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Selanjutnya,
agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum.
Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat
perintah dan/atau larangan.
b. Perintah
dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang
berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga
tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh
karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan
orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup
bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
·
Sumber Hukum
Sumber hukum
adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan
Perundang-undangan.
Sumber hukum terdiri
atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis Sumber hukum dasar nasional
adalah Pancasila sebagaima yang tertulis dalam Pembukaan Undang Undang Dasar
1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial
bagi Seluruh Rakyat Indonesia dan batang tubuh Undang Undang Dasar 1945.
·
Pembagian Hukum
Pembagian Hukum
Menurut Tempat Berlakunya
1.Hukum nasional, yaitu hukum yang
berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu Negara
2.Hukum Internasional, yaitu hukum yang
mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3.Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di
negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara
negara lain.
4.Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma
yang ditetapkan bersama oleh gereja-gereja untuk para anggota jemaatnya.
Pembagian Hukum
Menurut Sumbernya
1.Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum
dalam peraturan perundangan yang ditujukan bagi warga di dalam suatu negara dan
bentuknya tertulis
2.Hukum kebiasaan(Adat), yaitu hukum yang
terletak di dalam peraturan kebiasaan(adat) yang terdapat pada daerah-daerah
tertentu dan bentuknya tidak tertulis
3.Hukum Traktat, yaitu hukum yang
ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian yang telah disetujui
oleh negara-negara yang mengikuti perjanjian(traktat)
4.Hukum Jurispudensi, yaitu hukum yang
terbentuk karena keputusan
Pembagian Hukum
Menurut Sifatnya:
Hukum yang
memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanpun juga harus ditaati oleh
setiap orang secara mutlak.
Hukum yang
mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri dalam suatu perjanjian.
NEGARA PEMERINTAHAN
Negara
Pemerintahan adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik,
militer, ekonomi, sosoal maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada
di wilayah tersebut.
Syarat-syarat
sebuah negara terbagi menjadi dua, yaitu :
·
Syarat
Primer :
1. Terdapat
Rakyat
2. Memiliki
Wilayah
3. Memiliki
Pemerintahan yang Berdaulat
·
Syarat
Sekunder :
1. Mendapat
pengakuan Negara lain
Negara adalah
pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut,
dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain
keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
PASAL-PASAL
YANG TERCANTUM DIDALAM UUD 45 TENTANG WARGA NEGARA
Pasal 26
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan
Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui
Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik
Indonesia dapat menjadi warga negara.
Pasal 27, 30, dan 31 Telah jelas.
Pasal-pasal ini mengenai hak-hak warga
negara.
Pasal 28, 29, dan 34
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai
warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa
Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak
menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.
SUMBER
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/bab5-warga_negara_dan_negara.pdf
http://mustainronggolawe.wordpress.com/2011/11/21/warganegara-dan-negara-pemerintahan/
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.