Jumat, 30 Maret 2012

WARGA NEGARA DAN NEGARA


Pengertian Warganegara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

HUKUM DALAM SUATU NEGARA
Hukum  adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.  dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Di dalam suatu negara pastinya ada hukum dan pemerintahan. Tetapi apa yang membedakanya? apakah hukum di negara lain sama dengan hukum di negara indonesia?Berikut penejelasanya.

·         Ciri-Ciri Dan Sifat Hukum
Bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a.  Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.

·         Sumber Hukum
Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan Perundang-undangan.
Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaima yang tertulis dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dan batang tubuh Undang Undang Dasar 1945.

·         Pembagian Hukum
Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya
1.Hukum nasional, yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu Negara
2.Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3.Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara negara lain.
4.Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh gereja-gereja untuk para anggota jemaatnya.
Pembagian Hukum Menurut Sumbernya
1.Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan yang ditujukan bagi warga di dalam suatu negara dan bentuknya tertulis
2.Hukum kebiasaan(Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan kebiasaan(adat) yang terdapat pada daerah-daerah tertentu dan bentuknya tidak tertulis
3.Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian yang telah disetujui oleh negara-negara yang mengikuti perjanjian(traktat)
4.Hukum Jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan
Pembagian Hukum Menurut Sifatnya:
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanpun juga harus ditaati oleh setiap orang secara mutlak.
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri dalam suatu perjanjian.

NEGARA PEMERINTAHAN
Negara Pemerintahan adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosoal maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat-syarat sebuah negara terbagi menjadi dua, yaitu :
·      Syarat Primer :
1. Terdapat Rakyat
2. Memiliki Wilayah
3. Memiliki Pemerintahan yang Berdaulat
·      Syarat Sekunder :
1. Mendapat pengakuan Negara lain
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

PASAL-PASAL YANG TERCANTUM DIDALAM UUD 45 TENTANG WARGA NEGARA
Pasal 26  Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Pasal 27, 30, dan 31  Telah jelas.
Pasal-pasal ini mengenai hak-hak warga negara.
Pasal 28, 29, dan 34
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.





SUMBER
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/bab5-warga_negara_dan_negara.pdf
http://mustainronggolawe.wordpress.com/2011/11/21/warganegara-dan-negara-pemerintahan/

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Sponsor